Astra Motor Papua Ajak Masyarakat Tidak Merokok saat Mengendarai Motor
Jayapura - Astra Motor Papua tidak hentinya menghimbau kepada pengendara sepeda motor untuk mengutamakan keselamatan berkendara. Salah satunya dengan tidak menghisap rokok saat mengendari sepeda motor.
Mengendari sepeda motor sembari menghisap rokok akan mengurangi konsentrasi pengendara. "Padahal konsentrasi saat berkendara jadi satu bagian yang penting untuk menjaga keselamatan," ujar Instruktur Safety Riding Astra Motor Papua, Dulfi Ade Putra, Kamis (21/3/2024).
Putra menyebut selain kelengkapan berkendara, kondisi sepeda motor yang baik, kondisi pengendara yang utama juga harus baik. Menurutnya jika terjadi kecelakaan tidak hanya pengendara sendiri yang dirugikan, bisa saja orang lain ikut dirugikan.
"Jadi tetap berkendara dengan baik. Cek kondisi motor, pastikan kelengkapan berkendara, dan di jalan patuhi aturan yang ada, sehingga tidak ada yang dirugikan," ungkap Putra.
Putra juga mengingatkan ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2009 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. "Pada pasal 6 huruf c ada bunyi, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang menganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," kata Putra.
Selain itu disebutkan di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 106 Ayat 1 berbunyi 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi'/ Pada aturan tersebut juga tertulis, jika pemotor tetap nekat melakukan, bisa terkena pidana kurungan dan denda hingga Rp750.000.